Kamis, 18 Desember 2025

13 Aturan Baru Kemendikdasmen Bagi Guru

13 Aturan Kemendikdasmen yang wajib guru tahu

1. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025  
Mengatur beban kerja guru secara lebih jelas: minimal 24 JP bisa dipenuhi dengan pembelajaran tatap muka, projek, atau pendampingan belajar.

2. Penyederhanaan Administrasi Pembelajaran  
Guru tidak wajib membuat dokumen berlapis; cukup modul ajar atau RPP ringkas yang langsung digunakan dalam pembelajaran.

3.  Supervisi Akademik Model Baru  
Pengawas dan kepala sekolah wajib melakukan supervisi berbasis coaching, bukan inspeksi administratif.

4. Perubahan Mekanisme SKTP  
Validasi SKTP dipercepat dan terintegrasi langsung dengan Info GTK dan Dapodik.

5. Standar Minimum Kualifikasi Guru  
Guru tanpa S1 diberikan jalur percepatan penyetaraan dan pendidikan lanjutan yang difasilitasi pemerintah.

6. Penataan Guru Honorer 2025–2026  
Semua non-ASN yang terdata wajib masuk pemetaan formasi PPPK, termasuk prioritas bagi guru >5 tahun mengabdi.

7. Optimalisasi Beban Mengajar di Satu Sekolah  
Guru tidak lagi diwajibkan mencari jam tambahan di sekolah lain jika sekolah sudah menyediakan kegiatan pembelajaran tambahan yang sah.

8. Digitalisasi Tugas Guru  
Penggunaan platform *ASN Digital*, *e-Kinerja*, dan *Manajemen Pembelajaran* kini wajib untuk semua guru ASN/PPPK.

9. Penilaian Kinerja Guru Model Baru  
Penilaian dilakukan berbasis bukti praktik mengajar (praktik baik), bukan tumpukan dokumen.

10.  Program Penguatan Kompetensi Guru  
Guru wajib mengikuti pelatihan minimal 20 JP per tahun melalui platform resmi pemerintah.

11.  Penataan Kurikulum & Projek Profil Pelajar Pancasila  
Kurikulum Merdeka diperkuat dengan fleksibilitas yang lebih besar dan penyederhanaan projek.

12.  Penguatan Perlindungan Guru  
Sekolah wajib membuat SOP perlindungan profesi untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru.

13.  Aturan Baru Pengelolaan MBG di Sekolah  
Sekolah tertentu yang siap boleh mengelola *dapur MBG*, tetapi tidak menjadi kewajiban untuk semua sekolah.

#infopendidikan #guruindonesia #fyp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar